Bahan Baku Wajib Halal, Ada Apa Saja?

Pemerintah telah mewajibkan pemilik usaha untuk memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Bahan yang diwajibkan memiliki sertifikat halal salah satunya ada bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman.
Bahan apa saja yang tergolong kedalam katagori bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong? Simak informasi berikut!
Bahan Hewani
- Daging dan Produk Olahan: Harus berasal dari hewan halal (sapi, kambing, ayam, dll.) yang disembelih sesuai syariat Islam. Hewan seperti babi dan anjing tergolong dalam katagori haram, sehingga dilarang untuk digunakan dalam produksi makanan maupun minuman.
- Gelatin: Sering digunakan dalam makanan, minuman, atau kosmetik. Gelatin seringkali diperoleh dari bahan hewani, yang diperoleh melalui proses yang panjang dan membutuhkan bahan penolong yang tidak diketahui status kehalalannya. Hal ini menyebabkan bahan gelatin diwajibkan memiliki sertifikat halal, untuk memastikan menggunakan hewan halal dan bahan penolong proses yang halal.
- Lemak Hewani: lemak hewani seperti gliserol dan asam lemak lainnya umumnya diperoleh melalui proses yang panjang dan membutuhkan bahan penolong yang tidak diketahui status kehalalannya. Lemak babi atau campuran dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat adalah najis dan haram.
Bahan Nabati
Walaupun bahan nabati pada umumnya halal, namun ada kemungkinan bahan ini diperoleh melalui proses panjang dengan bantuan bahan penolong, sehingga perlunya informasi kehalalan bahan.
- Minyak Nabati: Harus dipastikan tidak dicampur dengan lemak hewani non-halal selama proses ekstraksi.
- Pati atau Tepung: Sebagian pati dimodifikasi menggunakan enzim atau bahan kimia lain dari sumber hewani, sehingga perlu dicari tahu asal hewan dan asal-usulnya.
Bahan Tambahan (Food Additives)
Bahan tambahan pada umumnya diproses dengan menggunakan bahan penolong lainnya yang perlu dicari tahu status kehalalan nya. Bahan tambahan yang umum digunakan meliputi:
- Pewarna: Beberapa pewarna makanan berasal dari bahan hewani, seperti cochineal (dari serangga). Pastikan bahan pewarna memiliki sertifikat halal.
- Pengawet: Bahan pengawet seperti asam lemak atau turunannya yang perlu diketahui jenis hewan yang digunakan dan status penyembelihannya
- Perisa dan Penguat Rasa: umunya diproses dengan tahapan yang panjang dan menggunakan bahan penolong seperti alkohol sebagai pelarut atau bahan campuran dari hewan non-halal, sehingga bahan ini wajib memiliki sertifikat halal.
Bahan Fermentasi dan Enzim
Bahan fermentasi seperti ragi atau enzim sering digunakan dalam proses produksi makanan, seperti keju, roti, dan minuman. Perlu diperhatikan jenis hewan yang digunakan dalam proses produksi enzim, serta tidak menggunakan bahan penolong non-halal, seperti media pertumbuhan bakteri, pelarut dalam tahap ekstraksi.
Bahan Kimia dan Campuran
Bahan kimia yang berasal dari sumber hewani, seperti gliserol atau asam stearat, harus dipastikan kehalalan dari bahan hewan yang digunakan serta proses penyembelihan sesuai syariat islam. Campuran bahan kimia yang menggunakan pelarut non-halal, seperti alkohol, juga perlu dihindari.
Apa yang perlu dilakukan untuk memastikan kehalalan bahan baku?
Untuk memastikan kehalalan bahan yang digunakan, pastikan bahan sudah memiliki sertifikat halal yang dapat di cek pada kemasan bahan atau dapat dikonfirmasi kepada supplier maupun produsen sertifikat halal atas bahan yang Anda beli.